Jumat, 14 Desember 2012

Hukum Bisnis

Diposting oleh Riska Yuliatiningsih di 08.15.00


HUKUM BISNIS
HUKUM PERJANJIAN
Dosen Pembina
DR.H.AKH.MUNIF,SH.M.Hum.
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MADURA
PAMEKASAN
2012

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
HAND OUT
Dosen Pembina
DR.H.AKH.MUNIF,SH.M.Hum.
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MADURA
PAMEKASAN
2012

TENTANG HUKUM PERIKATAN
( Van Verbintenissen )
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal ( Prof. Subekti, SH.)
Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Pihak yang berhak menuntut sesuatu dinamakan Kreditur atau si berpiutang, sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan dinamakan Debitur atau si berutang.
Jadi perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkrit.
Suatu perikatan harus memenuhi unsur-unsur atau elemen-elemen sebagai berikut:
1    Ada hubungan hukum, artinya hubungan yang diberi akibat oleh Undang-Undang.
2    Di dalam bidang hukum harta kekayaan, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang.
3    Antara dua pihak, yaitu antara kreditur yang berhak atas suatu prestasi dengan debitur yang berkewajiban menunaikan prestasi.
4    Isi dan tujuan, yaitu prestasi.
Syarat sahnya perjanjian  adalah :
1.  Kata sepakat dari mereka yang mengikatkan diri;
2.  Kecakapan untuk membuat perjanjian
3.  Suatu hal tertentu;
4.  Suatu sebab yang halal ( Pasal 1320 KUH Perdata )
Ke-4 syarat tersebut diatas, dapat dibagi kedalam 2 (dua) kelompok:
1.  Syarat Subyektif.
2.  Syarat Obyektif.
Asas-asas Dalam Perjanjian
1.  Asas Kebebasan Berkontrak
2.  Asas I’tikad Baik :
a.  I’tikad baik yang subyektif
b.  I’tikad baik yang obyektif
3.  Asas Pacta Sun Servanda
4.  Asas Konsensuil
5.  Asas Berlakunya suatu Perjanjian
Hambatan Pelaksanaan Perjanjian
1.  Overmacht (keadaan memaksa)
2.  Wanprestasi (lalai atau cidera janji)
Overmacht adalah suatu keadaan atau kejadian yang tidak dapat diduga-duga terjadinya sehingga menghalangi seorang debitur untuk melakukan prestasinya sebelum ia lalai untuk apa dan keadaan mana tidak dapat dipersalahkan.
Unsur-unsur Overmacht
1.  Tidak dapat diduga-duga sebelumnya;
2.  Di luar kesalahan debitur;
3.  Menghalangi debitur untuk berprestasi;
4.  Debitur belum lalai.
Pengaturan keadaan memaksa diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUH Perdata.

Pasal 1244 KUH Perdata :
Jika ada alasan untuk itu, debitur harus dihukum membayar ganti kerugian, apabila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak tepatnya melaksanakan perjanjian itu karena sesuatu hal yang tidak dapat diduga dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, kecuali jika ada I’tikad buruk pada debitur.
Pasal 1245 KUH Perdata :
Tidak ada ganti kerugian yang harus dibayar, apabila karena keadaan memaksa atau suatu kejadian yang tidak disengaja, debitur berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau karena hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.
Overmacht ada 2 macam :
1.  Overmacht yang sifatnya mutlak  (absolut);
2.  Overmacht yang sifatnya tidak mutlak ( relatif ).
Pengertian WANPRESTASI :
Wanprestasi adalah suatu keadaan dimana seorang debitur (berutang) tidak memenuhi atau melaksanakan prestasi sebagaimana telah ditetapkan dalam suatu perjanjian.
Prestasi menurut pasal 1234 KUH Pdt. prestasi ini dapat berupa  “memberi sesuatu”, “berbuat sesuatu” dan “tidak berbuat sesuatu”.
Prestasi dari suatu perikatan harus memenuhi syarat-syarat :
1.  Harus diperkenankan, artinya tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan (pasal 1335 dan 1337 BW);
2.  Harus tertentu atau dapat ditentukan, artinya harus terang dan jelas (pasal 1320 ayat (3) dan 1333 BW);
3.  Harus mungkin dilakukan, artinya mungkin dilaksanakan menurut kemampuan manusia. Jika prestasinya secara obyektif tidak mungkin dilaksanakan maka tidak akan timbul perikatan. Sedangkan jika prestasinya secara subyektif tidak mungkin dilaksanakan maka tidaklah demikian.
Macam-macam Wanprestasi 
1.  Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali;
2.  Debitur tidak memenuhi prestasi, tetapi tidak sebagaimana mestinya;
3.  Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat pada waktunya;
4.  Debitur memenuhi prestasi, tetapi melakukan yang dilarang dalam perjanjian.
Akibat Hukum Wanprestasi 
1.  Debitur diharuskan membayar ganti kerugian yang diderita oleh kreditur (Pasal 1243 BW);
2.  Pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian (Pasal 1267 BW);
3.  Peralihan resiko kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi (Psl 1237 ayat 2 BW) ;
4.  Pembayaran biaya perkara apabila diperkarakan dimuka Pengadilan (Pasal 181 ayat 1 HIR) .
Menurut ketentuan Pasal 1267 KUH Perdata debitur yang melakukan wanprestasi, maka kreditur dapat memlih tuntutan-tuntutan haknya berupa:
1.  Pemenuhan perjanjian;
2.  Pemenuhan perjanjian disertai ganti ugi;
3.  Ganti rugi saja;
4.  Pembatalan perjanjian;
5.  Pembatalan perjanjian disertai ganti rugi.
Kewajiban membayar ganti kerugian bagi debitur baru dapat dilaksanakan apabila kreditur telah memenhi 4 syarat yaitu :
1.  Debitur telah lalai melakukan wanprestasi;
2.  Debitur tidak berada dalam keadaan memaksa;
3.  Tidak adanya tangkisan dari debitur untuk melumpuhkan tuntutan ganti rugi;
4.  Kreditur telah melakukan somasi;
Pembelaan debitur    
1.  Menyatakan adanya keadaan memaksa;
2.  Menyatakan bahwa kreditur telah lalai;
3.  Menyatakan bahwa kreditur telah melepaskan haknya.
Unsur-unsur ganti kerugian    
1.  Biaya, yaitu segala pengeluaran atau ongkos-ongkos yang nyata-nyata telah dikeluarkan ;
2.  Rugi, yaitu kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur;
3.  Bunga, yaitu keuntungan yang seharusnya diperoleh atau diharapkan oleh kreditur apabila debitur tidak lalai (Pasal 1246 BW) .
Batasan mengenai ganti kerugian    
1.  Kerugian yang dapat diduga ketika perjanjian dibuat ( Pasal 1247 BW);
2.  Kerugian sebagai akibat langsung dari wanprestasi ( Pasal 1248 BW ).
Debitur dinyatakan wanprestasi harus dipenuhi 3 unsur :    
1.  Perbuatan yang dilakukan debitur itu dapat disesalkan;;
2.  Akibatnya dapat diduga lebih dahlu :
a.  dalam arti obyektif.
b.  dalam arti subyekif.
3. Dapat diminta pertanggung-jawaban perbuatannya.
Wanprestasi dapat timbul ada 2 hal     
1.  Kesengajaan, maksudnya perbuatan itu memang diketahui atau dikehendaki oleh debitur;
2.  Kelalaian, maksudnya si debitur tidak mengetahui adanya kemungkinan bahwa itu akan timbul.
Hapusnya Perikatan    
1.     Pembayaran;
2.     Penawaran pembayaran tunai disertai dengan penitipan;
3.     Pembaharuan utang;
4.     Perjumpaan utang;
5.     Percampuran utang;
6.     Pembebasan utang;
7.     Musnahnya benda yang terutang;
8.     Kebatalan/pembatalan;
9.     Berlaknya syarat batal;
10.  Kedaluwarsa atau lewat waktu.


0 komentar:

 

Welcome In My Blog Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review