SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama : Riska Yuliatiningsih
Alamat Rumah : Jalan Parteker No. 22 Pamekasan
Pekerjaan
:
Pegawai BUMD
Adalah pihak yang mempunyai dan menyewakan serta menyerahkan rumah
untuk selanjutnya pada surat perjanjian sewa-menyewa ini disebut sebagai pihak
pertama dan
Nama :
Rika Noerma Triati
Alamat Rumah : Jalan Nugroho
Pamekasan
Pekerjaan
:
Pegawai BUMD
Adalah pihak yang menerima dan menyewa rumah yang selanjutnya dalam
surat perjanjian ini disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian
sewa-menyewa rumah sebagai berikut.
PASAL I
STATUS RUMAH SEWA
-
Status rumah adalah disewakan dari pihak pertama ( yang
menyewakan ) kepada pihak kedua(penyewa) dalam jangka waktu tertentu yang
telah disepakati
-
Rumah
yang akan disewakan adalah rumah beralamat di Jalan Parteker dengan Luas
Bangunan : 100 m2 dan Luas Tanah : 177m2.
-
Pihak
kedua diperbolehkan mulai menempati rumah sewa tersebut pada tanggal yang
telah disepakati atau saat itu pihak pertama mulai menyerahkan rumah
kepada pihak kedua sampai dengan tanggal yang telah disepakati juga.
-
Pihak
pertama sewaktu-waktu dapat menarik rumah dengan tanpa syarat apapun juga
dari pihak kedua apabila terjadi ketidakjelasan baik mengenai keadaan
rumah sewa, masa sewa rumah, keterlambatan pembayaran biaya sewa, dan
sebagainya.
PASAL II
TUJUAN RUMAH DISEWA ATAU DISEWAKAN
-
Pihak kedua sebagai penyewa, menyewa rumah tersebut bertujuan
untuk sebagai tempat tinggal
-
Jika rumah digunakan untuk tujuan yang lain di kemudian hari
misal untuk tempat niaga, maka pihak kedua harus meminta izin terlebih
dahulu kepada pihak pertama selaku pemilik rumah.
PASAL III
BIAYA SEWA RUMAH
-
Pihak pertama membebankan biaya sewa rumah kepada pihak kedua
sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah ) dan
akan dilunasi sepenuhnya oleh pihak kedua pada saat penyerahan kembali
rumah tersebut kepada pihak pertama yang jumlahnya disesuaikan dengan lama
masa penyewaan
-
Pembayaran
biaya sewa oleh pihak kedua berdasarkan kesepakatan adalah pembayaran per
tahun dan dipeerbolehkan diangsur maksimal enam kali per tahun.
PASAL IV
BIAYA TAMBAHAN
-
Biaya yang berkaitan dengan operasional rumah sewa untuk
tempat tinggal seperti biaya listrik, telepon, air, dan lainnya,
sepenuhnya adalah tanggung jawab dari pihak kedua dan keseluruhan termasuk
dalam “Rincian Biaya Sewa Rumah”
-
Biaya
perbaikan apabila terjadi kerusakan selama rumah disewakan bisa dipertimbangkan
terlebih dahulu antara kedua belah pihak.
PASAL V
KEADAAN RUMAH SEWA DAN ISINYA
-
Pihak pertama menyerahkan tanggung jawab kebersihan terhadap
rumah sewa kepada pihak kedua, disesuaikan dengan kegiatan pihak kedua
-
Pihak
kedua tidak diperkenankan mengubah bentuk rumah tanpa persetujuan dari
pihak pertama
-
Seluruh
isi rumah sewa adalah juga termasuk barang yang disewakan kepada pihak
kedua dan sebaiknya digunakan untuk sebagaimana mestinya.
PASAL VI
LAMA SURAT INI BERLAKU
-
Surat perjanjian ini berlaku selama masih ada hubungan
sewa-menyewa rumah antara pihak pertama dan kedua
-
Surat
ini mulai berlaku sejak ditandangani oleh pihak-pihak yang terlibat sampai
dengan waktu yang tidak ditentukan
PASAL VII
PENGEMBALIAN RUMAH SEWA
-
Bila telah sampai masa habis sewa rumah, maka pihak kedua
wajib mengosongkan isi rumah dari barang-barang milik pihak kedua dan
mengembalikan rumah sewa seperti keadaan semula selambat-lambatnya
seminggu kemudian
-
Pihak
kedua bisa meminta kepada pihak pertama untuk memperpanjang masa sewa jika
telah mendekati masa habis sewa rumah sesuai dengan perjanjian yang telah
disepakati.
PASAL VIII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
-
Jika terjadi perselisihan akan diselesaikan dengan musyawarah
kekeluargaan antara pihak pertama dan pihak kedua
-
Sebisa
mungkin kedua belah pihak untuk menghindari konflik fisik jika terjadi
perselisihan.
PASAL IX
TEMPAT PENYELESAIAN PERSELISIHAN
-
Jika tidak dapat menyelesaikan masalah secara musyawarah dan kekluargaaan,
maka sepakat akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Pamekasan.
PASAL X
PENUTUP
Demikianlah surat perjanjian sewa-menyewa ini dibuat dalam keadaan
sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Dan supaya surat ini digunakan
sebagaimana semestinya.
Pamekasan, 19 Nopember 2012
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
Galuh bin
Amin
Asep bin Rahma
NOTARIS
Ermin Nainipasi Sidarta SH
SURAT
PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Riska Yuliatiningsih
Agama : Islam
Alamat : Jalan Parteker No. 22 Pamekasan
Pekerjaan : Pegawai
BUMD
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik
Nama :
Rika Noerma Triati
Agama : Islam
Alamat : Jalan Nugroho Pamekasan
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua / penyewa rumah
PASAL I
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada
Alamat Jalan Parteker No. 20 Pamekasan. Terhitung mulai tanggal 19 Nepember
2012 sampai dengan 19 Nepember 2014. Pihak kedua telah membayar lunas kepada
pihak pertama sebesar : Rp. 5.500.000. ( Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
untuk masa kontrak 2 ( Dua Tahun).
PASAL II
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya,
segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak
kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab
pihak kedua.
PASAL III
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi
terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban
membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenis.
PASAL IV
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam PASAL 3 dilalaikan
oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak
kedua harus menyeleseikan sampai pulih seperti keadaan sebelum dikontrakan
paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.
PASAL V
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar
rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan
kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.
PASAL VI
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau
tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain,
kecuali pada izin tertulis dari pihak pertama.
PASAL VII
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk
menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun
kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh
penghuninya.
PASAL VIII
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan
kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan
dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
PASAL IX
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberi
tahukan satu bulan sebelumnya kontrakan berakhir.
PASAL X
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam PASAL
1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak
kedua tidak menuntut pihak pertama.
PASAL XI
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya
tanpa paksaan dari siapapun.
Pamekasan,
19 Nopember 2012
PIHAK PERTAMA
Riska
Yuliatiningsih
|
PIHAK
KEDUA
Rika
Noerma Triati
|
SAKSI-SAKSI:
SAKSI
PERTAMA
Irwa
Budiantan Novita Sari
|
SAKSI
KEDUA
Risa
Dwi Maulidia
|
SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH
Yang bertanda
tangan di bawah ini
Nama : Riska Yuliatiningsih
Alamat Rumah
:
Jalan Parteker No. 22 Pamekasan
Pekerjaan
: Pegawai BUMD
Adalah pihak
yang mempunyai dan menyewakan serta menyerahkan rumah untuk selanjutnya pada
surat perjanjian sewa-menyewa ini disebut sebagai pihak pertama dan
Nama : Rika Noerma Triati
Alamat Rumah
: Jalan Nugroho
Pamekasan
Pekerjaan
: Pegawai BUMD
Adalah pihak
yang menerima dan menyewa rumah yang selanjutnya dalam surat perjanjian ini
disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah
pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa-menyewa rumah
sebagai berikut.
PASAL I
STATUS RUMAH SEWA
1.
Status rumah adalah disewakan dari pihak
pertama ( yang menyewakan ) kepada pihak kedua(penyewa) dalam jangka waktu
tertentu yang telah disepakati
2.
Rumah yang akan disewakan adalah rumah
beralamat di Jalan Parteker dengan Luas Bangunan : 100 m2 dan Luas
Tanah : 177m2.
3.
Pihak kedua diperbolehkan mulai menempati rumah
sewa tersebut pada tanggal yang telah disepakati atau saat itu pihak pertama
mulai menyerahkan rumah kepada pihak kedua sampai dengan tanggal yang telah
disepakati juga.
4.
Pihak pertama sewaktu-waktu dapat menarik rumah
dengan tanpa syarat apapun juga dari pihak kedua apabila terjadi ketidakjelasan
baik mengenai keadaan rumah sewa, masa sewa rumah, keterlambatan pembayaran
biaya sewa, dan sebagainya.
PASAL II
JANGKA WAKTU
JANGKA WAKTU
1.
Perjanjian Sewa Menyewa ini dilangsungkan dan
ditetapkan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal 19/11/2012
dan berakhir pada tanggal 19/11/2014.
2.
Setelah jangka waktu tersebut habis, maka sewa
menyewa ini dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak. Apabila
PIHAK KEDUA akan memperpanjang jangka waktu sewa rumah tersebut, maka PIHAK
KEDUA wajib memberitahu kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 bulan sebelum
berakhirnya Perjanjian ini.
PASAL III
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN
1.
PIHAK PERTAMA membebankan biaya sewa kepada
PIHAK KEDUA untuk seluruh jangka waktu sewa sejumlah Rp.5.000.000,00 .
2.
Jumlah uang mana telah diterima seluruhnya
secara sekaligus pada saat penandatanganan Perjanjian ini. Dan, Perjanjian ini
sekaligus berlaku sebagai tanda pelunasan yang sah dari seluruh jumlah uang
sewa termaksud.
PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN
HAK DAN KEWAJIBAN
1.
PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan objek
sewa kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan bersih dan terawat baik setelah
Perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak.
2.
PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga kebersihan,
keamanan, ketertiban dan ketentraman lingkungan.
3.
Segala bentuk tagihan atau rekening-rekening
serta biaya-biaya atas pemakaian aliran listrik, telepon, PDAM menjadi
tanggungan PIHAK KEDUA. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK
KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK
KEDUA.
4.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek sewa
menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
5.
PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini berakhir
wajib mengembalikan objek sewa dalam keadaan baik sama seperti pada saat
penyerahan objek sewa.
PASAL V
JAMINAN
JAMINAN
1.
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa selama Perjanjian
ini berlaku, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat gangguan atau tuntutan dari siapa
pun juga yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut berhak atas
apa yang disewakan dengan Perjanjian ini.
2.
PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengalihkan
atau menyewakan lagi bangunan dan rumah dalam Perjanjian ini tanpa seizin PIHAK
PERTAMA.
3.
Perjanjian ini tidak berakhir apabila tanah dan
bangunan yang menjadi objek Perjanjian ini dijual kepada pihak lain ataupun
karena sebab lain menjadi milik atau dikuasai oleh pihak lain.
PASAL VI
PERUBAHAN DAN PERBAIKAN OBYEK SEWA
PERUBAHAN DAN PERBAIKAN OBYEK SEWA
PIHAK KEDUA
diperbolehkan untuk mengadakan perubahan-perubahan dan/atau
penambahan-penambahan pada bangunan tersebut sesuai dengan kebutuhan PIHAK
KEDUA, asal saja tidak merusak atau merubah konstruksi bangunan tersebut dengan
ketentuan setelah jangka waktu persewaaan ini berakhir, maka segala perubahan
dan/atau penambahan pada bangunan tersebut menjadi hak dan miliknya PIHAK
PERTAMA, tanpa kewajiban untuk membayar ganti rugi berupa apa pun kepada PIHAK
KEDUA, kecuali barang-barang dan/atau bahan-bahan yang sifatnya tidak melekat
pada dinding tetap menjadi milik PIHAK KEDUA.
PASAL VII
PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA
Apabila terjadi
perselisihan dari Perjanjian ini, maka akan diselesaikan dengan jalan
musyawarah. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam
musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil
domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri Pamekasan.
PASAL VIII
PENUTUP
Demikianlah
surat perjanjian sewa-menyewa ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan
dari pihak manapun. Dan supaya surat ini digunakan sebagaimana semestinya.
Pamekasan,
19 Nopember 2012
PIHAK PERTAMA
Riska Yuliatiningsih
|
PIHAK KEDUA
Rika Noerma Triati
|
SAKSI-SAKSI:
SAKSI PERTAMA
Irwa Budiantan Novita Sari
|
SAKSI KEDUA
Risa Dwi Maulidia
|
0 komentar:
Posting Komentar