Rabu, 12 Desember 2012

Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa

Diposting oleh Riska Yuliatiningsih di 09.16.00

SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH


Yang bertanda tangan di bawah ini


Nama                         : Riska Yuliatiningsih


Alamat Rumah         : Jalan Parteker No. 22 Pamekasan


Pekerjaan                : Pegawai BUMD


Adalah pihak yang mempunyai dan menyewakan serta menyerahkan rumah untuk selanjutnya pada surat perjanjian sewa-menyewa ini disebut sebagai pihak pertama dan


Nama                     : Rika Noerma Triati


Alamat Rumah       : Jalan Nugroho Pamekasan


Pekerjaan               : Pegawai BUMD


Adalah pihak yang menerima dan menyewa rumah yang selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai pihak kedua.


Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa-menyewa rumah  sebagai berikut.


PASAL I


STATUS RUMAH SEWA


  1. Status rumah adalah disewakan dari pihak pertama ( yang menyewakan ) kepada pihak kedua(penyewa) dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati
  1. Rumah yang akan disewakan adalah rumah beralamat di Jalan Parteker dengan Luas Bangunan : 100 m2 dan Luas Tanah : 177m2.
  1. Pihak kedua diperbolehkan mulai menempati rumah sewa tersebut pada tanggal yang telah disepakati atau saat itu pihak pertama mulai menyerahkan rumah kepada pihak kedua sampai dengan tanggal yang telah disepakati juga.
  1. Pihak pertama sewaktu-waktu dapat menarik rumah dengan tanpa syarat apapun juga dari pihak kedua apabila terjadi ketidakjelasan baik mengenai keadaan rumah sewa, masa sewa rumah, keterlambatan pembayaran biaya sewa, dan sebagainya.


PASAL II


TUJUAN RUMAH DISEWA ATAU DISEWAKAN


  1. Pihak kedua sebagai penyewa, menyewa rumah tersebut bertujuan untuk sebagai tempat tinggal
  1. Jika rumah digunakan untuk tujuan yang lain di kemudian hari misal untuk tempat niaga, maka pihak kedua harus meminta izin terlebih dahulu kepada pihak pertama selaku pemilik rumah.


PASAL III


BIAYA SEWA RUMAH


  1. Pihak pertama membebankan biaya sewa rumah kepada pihak kedua sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah ) dan akan dilunasi sepenuhnya oleh pihak kedua pada saat penyerahan kembali rumah tersebut kepada pihak pertama yang jumlahnya disesuaikan dengan lama masa penyewaan
  1. Pembayaran biaya sewa oleh pihak kedua berdasarkan kesepakatan adalah pembayaran per tahun dan dipeerbolehkan diangsur maksimal enam kali per tahun.


PASAL IV


BIAYA TAMBAHAN


  1. Biaya yang berkaitan dengan operasional rumah sewa untuk tempat tinggal seperti biaya listrik, telepon, air, dan lainnya, sepenuhnya adalah tanggung jawab dari pihak kedua dan keseluruhan termasuk dalam “Rincian Biaya Sewa Rumah”
  1. Biaya perbaikan apabila terjadi kerusakan selama rumah disewakan bisa dipertimbangkan terlebih dahulu antara kedua belah pihak.





PASAL V


KEADAAN RUMAH SEWA DAN ISINYA


  1. Pihak pertama menyerahkan tanggung jawab kebersihan terhadap rumah sewa kepada pihak kedua, disesuaikan dengan kegiatan pihak kedua
  1. Pihak kedua tidak diperkenankan mengubah bentuk rumah tanpa persetujuan dari pihak pertama
  1. Seluruh isi rumah sewa adalah juga termasuk barang yang disewakan kepada pihak kedua dan sebaiknya digunakan untuk sebagaimana mestinya.


PASAL VI


LAMA SURAT INI BERLAKU


  1. Surat perjanjian ini berlaku selama masih ada hubungan sewa-menyewa rumah antara pihak pertama dan kedua
  1. Surat ini mulai berlaku sejak ditandangani oleh pihak-pihak yang terlibat sampai dengan waktu yang tidak ditentukan


PASAL VII


PENGEMBALIAN RUMAH SEWA


  1. Bila telah sampai masa habis sewa rumah, maka pihak kedua wajib mengosongkan isi rumah dari barang-barang milik pihak kedua dan mengembalikan rumah sewa seperti keadaan semula selambat-lambatnya seminggu kemudian
  1. Pihak kedua bisa meminta kepada pihak pertama untuk memperpanjang masa sewa jika telah mendekati masa habis sewa rumah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.


PASAL VIII


PENYELESAIAN PERSELISIHAN


  1. Jika terjadi perselisihan akan diselesaikan dengan musyawarah kekeluargaan antara pihak pertama dan pihak kedua
  1. Sebisa mungkin kedua belah pihak untuk menghindari konflik fisik jika terjadi perselisihan.


PASAL IX


TEMPAT PENYELESAIAN PERSELISIHAN


  1. Jika tidak dapat menyelesaikan masalah secara musyawarah dan kekluargaaan, maka sepakat akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Pamekasan.


PASAL X


PENUTUP


Demikianlah surat perjanjian sewa-menyewa ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Dan supaya surat ini digunakan sebagaimana semestinya.


Pamekasan,  19 Nopember 2012


           PIHAK PERTAMA                                                                    PIHAK KEDUA

















             Galuh bin Amin                                                                    Asep bin Rahma








NOTARIS











Ermin Nainipasi Sidarta SH







SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH


Kami yang bertanda tangan dibawah ini :


Nama                    : Riska Yuliatiningsih


Agama                  : Islam


Alamat                  : Jalan Parteker No. 22  Pamekasan


Pekerjaan           : Pegawai BUMD


Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik


Nama                    : Rika Noerma Triati


Agama                  : Islam


Alamat                  : Jalan Nugroho Pamekasan


Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua / penyewa rumah


PASAL I


Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat Jalan Parteker No. 20 Pamekasan. Terhitung mulai tanggal 19 Nepember 2012 sampai dengan 19 Nepember 2014. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 5.500.000. ( Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk masa kontrak 2 ( Dua Tahun).


PASAL II


Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.


PASAL III


Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenis.


PASAL IV


Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam PASAL 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyeleseikan sampai pulih seperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.


PASAL V


Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.


PASAL VI


Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin tertulis dari pihak pertama.


PASAL VII


Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.


PASAL VIII


Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.


PASAL IX


Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberi tahukan satu bulan sebelumnya kontrakan berakhir.


PASAL X


Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam PASAL 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.


PASAL XI


Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.


Pamekasan, 19 Nopember 2012








  PIHAK PERTAMA






MATERAI Rp.6.000
 




 










Riska Yuliatiningsih




PIHAK KEDUA














Rika Noerma Triati




SAKSI-SAKSI:








SAKSI PERTAMA











Irwa Budiantan Novita Sari




SAKSI KEDUA











Risa Dwi Maulidia










SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH


Yang bertanda tangan di bawah ini


Nama                           : Riska Yuliatiningsih


Alamat Rumah            : Jalan Parteker No. 22 Pamekasan


Pekerjaan                     : Pegawai BUMD


Adalah pihak yang mempunyai dan menyewakan serta menyerahkan rumah untuk selanjutnya pada surat perjanjian sewa-menyewa ini disebut sebagai pihak pertama dan


Nama                           : Rika Noerma Triati


Alamat Rumah            : Jalan Nugroho Pamekasan


Pekerjaan                     : Pegawai BUMD


Adalah pihak yang menerima dan menyewa rumah yang selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai pihak kedua.


Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa-menyewa rumah  sebagai berikut.


PASAL I


STATUS RUMAH SEWA


1.    Status rumah adalah disewakan dari pihak pertama ( yang menyewakan ) kepada pihak kedua(penyewa) dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati


2.    Rumah yang akan disewakan adalah rumah beralamat di Jalan Parteker dengan Luas Bangunan : 100 m2 dan Luas Tanah : 177m2.


3.    Pihak kedua diperbolehkan mulai menempati rumah sewa tersebut pada tanggal yang telah disepakati atau saat itu pihak pertama mulai menyerahkan rumah kepada pihak kedua sampai dengan tanggal yang telah disepakati juga.


4.    Pihak pertama sewaktu-waktu dapat menarik rumah dengan tanpa syarat apapun juga dari pihak kedua apabila terjadi ketidakjelasan baik mengenai keadaan rumah sewa, masa sewa rumah, keterlambatan pembayaran biaya sewa, dan sebagainya.


PASAL II
JANGKA WAKTU


1.    Perjanjian Sewa Menyewa ini dilangsungkan dan ditetapkan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal 19/11/2012 dan berakhir pada tanggal 19/11/2014.


2.    Setelah jangka waktu tersebut habis, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak. Apabila PIHAK KEDUA akan memperpanjang jangka waktu sewa rumah tersebut, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahu kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 bulan sebelum berakhirnya Perjanjian ini.


PASAL III
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN


1.    PIHAK PERTAMA membebankan biaya sewa kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh jangka waktu sewa sejumlah Rp.5.000.000,00 .


2.    Jumlah uang mana telah diterima seluruhnya secara sekaligus pada saat penandatanganan Perjanjian ini. Dan, Perjanjian ini sekaligus ber­laku sebagai tanda pelunasan yang sah dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.


PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN


1.    PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan objek sewa kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan bersih dan terawat baik setelah Perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak.


2.    PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan ketentraman lingkungan.


3.    Segala bentuk tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya atas pemakaian aliran listrik, telepon, PDAM menjadi tanggungan PIHAK KEDUA. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.


4.    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek sewa menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.


5.    PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini berakhir wajib mengembalikan objek sewa  dalam keadaan baik sama seperti pada saat penyerahan objek sewa.


PASAL V
JAMINAN


1.    PIHAK PERTAMA menjamin bahwa selama Perjanjian ini berlaku, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat gangguan atau tuntutan dari siapa pun juga yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut berhak atas apa yang disewakan dengan Perjanjian ini.


2.    PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengalihkan atau menyewakan lagi bangunan dan rumah dalam Perjanjian ini tanpa seizin PIHAK PERTAMA.


3.    Perjanjian ini tidak berakhir apabila tanah dan bangunan yang menjadi objek Perjanjian ini dijual kepada pihak lain ataupun karena sebab lain menjadi milik atau dikuasai oleh pihak lain.


PASAL VI
PERUBAHAN DAN PERBAIKAN OBYEK SEWA


PIHAK KEDUA diperbolehkan untuk mengadakan perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahan pada bangunan tersebut sesuai dengan kebutuhan PIHAK KEDUA, asal saja tidak merusak atau merubah konstruksi bangunan tersebut dengan ketentuan setelah jangka waktu persewaaan ini berakhir, maka segala perubahan dan/atau penambahan pada bangunan tersebut menjadi hak dan miliknya PIHAK PERTAMA, tanpa kewajiban untuk membayar ganti rugi berupa apa pun kepada PIHAK KEDUA, kecuali barang-barang dan/atau bahan-bahan yang sifatnya tidak melekat pada dinding tetap menjadi milik PIHAK KEDUA.    


PASAL VII
PENYELESAIAN SENGKETA


Apabila terjadi perselisihan  dari Perjanjian ini, maka akan diselesaikan dengan jalan musyawarah. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri Pamekasan.


PASAL VIII


PENUTUP


Demikianlah surat perjanjian sewa-menyewa ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Dan supaya surat ini digunakan sebagaimana semestinya.





Pamekasan, 19 Nopember 2012








  PIHAK PERTAMA














Riska Yuliatiningsih




PIHAK KEDUA














Rika Noerma Triati




   


SAKSI-SAKSI:








SAKSI PERTAMA














Irwa Budiantan Novita Sari




SAKSI KEDUA














Risa Dwi Maulidia






0 komentar:

 

Welcome In My Blog Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review