Kamis, 14 Agustus 2014

Makalah Pancasila sebagai Ideologi Negara

Diposting oleh Riska Yuliatiningsih di 13.44.00 0 komentar
TUGAS
Pendidikan Pancasila
Pancasila sebagai Ideologi Negara





 Disusun oleh:
Kelompok III
Kelas : Akuntansi Sore ( K )
Nama :
Wiwik Dewi Lestari S. (2012220011)
Riska Yuliatiningsih   (2012220020)



Universitas Madura

TAHUN AKADEMIK 2013 - 2014


KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena atas berkat dan limpahan rahmat-Nya-lah maka kami bisa menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.
Berikut ini kami  mempersembahkan sebuah makalah dengan judul "Pancasila sebagai Ideologi Negara", yang menurut kami dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita guna lebih mengetahui kelebihan – kelebihan Pancasila sebagai ideology negara.
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang kami buat kurang tepat
Dengan ini kami mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.

Pamekasan, 22 Oktober 2013




Penulis







DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................................................. ii
DAFTAR ISI................................................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................................ 1
A.  Latar Belakang...................................................................................................................... .... 1
B.  Tujuan....................................................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN............................................................................................................. 2
A.  Pengertian Ideologi..................................................................................................................... 2
B.   Pancasila dan Ideologi Dunia................................................................................................. .... 3
C.  Pancasila dan Agama............................................................................................................. .... 26
BAB III PENUTUP...................................................................................................................... 30
A.  Kesimpulan................................................................................................................................ 30
B.   Saran......................................................................................................................................... 30
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................... 31







BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pendidikan Pancasila sangat perlu sekali untuk seluruh warga Negara utamanya adalah mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa ini. Pendidikan Pancasila bukan hanya mempelajari bagaimana berdirinya sebuah Negara namun harus mengerti dasar kenapa Negara tersebut berdiri. Indonesia mempunyai ideologi atau dasar Negara yaitu Pancasila yang berisi 5 Sila yang telah di susun oleh para pendiri bangsa ini. Pancasila sebagai ideologi akan menjadi sebuah landasan baik dalam penyelesaian masalah maupun dalam pengumpulan ide- ide atau pola pemikiran baru ( diskusi/ rapat). Sehingga Pancasila yang telah disusun oleh para pendahulu kita hendaknya tidak kita tinggalkan karena itu juga merupakan aset berharga bagi bangsa kita.
B.     Tujuan
Kelompok kami menyusun makalah ini agar para pembaca bisa mengetahui tentang Pancasila sebagai ideologi negara dan dengan adanya makalah ini juga di harapkan dapat menjadi pengetahuan bagi kita semua.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ideologi
Kata Ideologi pertama sekali diperkenalkan oleh filsuf Prancis yaitu Destutt de Tracy pada tahun 1796. kata ini berasal dari bahasa Prancis yaitu idéologie, merupakan gabungan 2 kata yaitu, “idéo” yang mengacu kepada gagasan dan “logie” yang mengacu kepada logos, kata dalam bahasa Yunani untuk menjelaskan logika dan rasio. Destutt de Tracy menggunakan kata ini dalam pengertian etimologisnya, sebagai "ilmu yang meliputi kajian tentang asal usul dan hakikat ide atau gagasan.
Berikut beberapa pengertian ideology menurut para ahli :
a.       Ali Syariati, mendefinisikan ideologi sebagai keyakinan-keyakinan dan gagasan-gagasan yang ditaati oleh suatu kelompok, suatu kelas sosial, suatu bangsa atau suatu ras tertentu.
b.      Kirdi Dipoyuda mengartikan ideologi sebagai suatu kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial, termasuk kehidupan negara.
Ciri – ciri ideologi yaitu :
      Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
      Mewujudkan suatu asaz kerohanian, pandangan-pandangan hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
      Setelah mengetahui pengertian ideologi, kita juga harus mengetahui fungsi dari ideologi tersebut.
Soerjanto Poespowardojo mengemukakan fungsi ideologi sebagai berikut:
1.      Struktur kognitif, yakni keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami kejadian dalam keadaan alam sekitarnya.
2.      Orientasi dasar, dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan masyarakat.
3.      Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang.
4.      Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menentukan identitasnya.
5.      Kemampuan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
6.      Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, serta mempolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung didalamnya.
Ideologi dalam hal inilah tidak dipandang secara abstrak tetapi harus mampu terukur terhadap kiprah eksistensinya, sehingga tidak heran apabila Soekarno pernah mengatakan tentang perseteruan ideologi besar dunia. Beliau mengutif mengemukakan: “Bertrand Russel pernah menulis, bahwa di dalam sejarah manusia adalah dua dokumen historis yang sampai sekarang menguasai alam-hati dan alam-fikirannya bagian-bagian besar dari umat manusia, dan yang bersaingan hebat satu sama lain. Dan dokumen historis itu ialah ‘declaration of independence’ Amerika tulisan Thomas Jafferson, dan ‘Manifes Komunis’ tulisan Karl Marx.
B.     Pancasila dan Ideologi Dunia
Untuk mengenal lebih lenjut tentang ideologi di dunia, berikut akan dikemukakan beberapa faham di dunia, baik yang masih bertahan membasis di masyarakat dunia maupun yang hanya tercatat dalam blantika politik dunia.
1.      Kapitalisme
Kapitalisme merupakan sebuah sistem yang mulai terinstitusi di Eropa sekitar abad ke-16 sampai abad ke-19an, yaitu pada masa perkembangan perbankan komersial Eropa. Menurut faham kapitalis, individu maupun kelompok dapat bertindak sebagai suatu badan tertentu yang dapat memiliki maupun melakukan perdagangan benda milik pribadi, terutama barang modal seperti tanah dan tenaga manusia, pada sebuah pasar bebas di mana harga ditentukan oleh permintaan dan penawaran, demi menghasilkan keuntungan di mana statusnya dilindungi oleh negara melalui hak pemilikan serta tunduk kepada hukum negara atau kepada pihak yang sudah terikat kontrak yang telah disusun secara jelas kewajibannya baik eksplisit maupun implisit serta tidak semata-mata tergantung pada kewajiban dan perlindungan yang diberikan oleh kepenguasaan feodal.
Teori yang saling bersaing yang berkembang pada abad ke-19 dalam konteks Revolusi Industri, dan abad ke-20 dalam konteks Perang Dingin, yang berkeinginan untuk membenarkan kepemilikan modal, untuk menjelaskan pengoperasian pasar semacam itu, dan untuk membimbing penggunaan atau penghapusan peraturan pemerintah mengenai hak milik dan pasaran. Dengan demikian kapitalisme sangat berkeyakinan meraih keuntungan dengan kekuatan kepemilikan modalnya dan menghegemoni para pekerja atau konsumen untuk selalu tunduk dan memberikan keuntungan terhadap para kapitalis.
2.      Marxisme
Karl Marx dilahirkan tahun (1918-1883) di Treves, yaitu sebuah kota kecil di wilayah Rhineland Jerman. Beliau keturunan Yahudi dari ayah dan ibunya, yang kemudian ayahnya pindah agama ke Protestan. Marx menerima pendidikan di Universitas Bon, Berlin dan Jena. Sebagai orang yang cerdas pemikirian Marx telah menyumbangkan manfaat besar bagi masyarakat dunia, termasuk terhadap ilmu pengetahuan dan politik. Pada dasarnya Marx sangat memahami bagaimana politik dapat diciptakan apabila ekonomi masyarakat sudah mampu dibangun. Sebagaimana dikatakan oleh Hendry J. Schmandt bahwa :
“ Marx sangat anti agama (“aku membenci semua tuhan,” demikian ia pernah berkata), dan filsafatnya didasarkan atas materialistik. Menurut analisis Marx manusia pertama-tama harus mempunyai makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal sebelum mereka terlibat dalam masalah politik, ilmu seni dan agama. Pembentukan sarana kebutuhan pokok yang sangat mendesak ini, oleh karenanya menjadi pondasi yang di atasnya institusi sosial dan ide-ide dibangun”. (2005. hal: 516).
Marx merupakan kritikus dari paham liberalisme klasik. Dia berpikir bahwa manusia mempunyai suatu tujuan yang cukup berbeda dari pemenuhan nafsu yang sederhana atau pengejaran kesenangan. Dia berpikir bahwa manusia sebagai makhluk hidup yang mana kreativitasnya memerlukan bentuk organisasi sosial tertentu untuk ekspresinya. Sebagaimana ditulis R. Hoover (1994. Hal 110),: sebagai berikut:
Marx viewed a communist society as having everything in place for a life of maximum conscious productivity. First of all, basic needs for food, shelter, and clothing would be provided by the community”. Goods and service would be produced in a way that did not consume all of people’s productive energy or destroy their motivation to be creative.
Marx memandang suatu masyarakat komunis memiliki segala sesuatunya untuk suatu kehidupan yang produktivitas dasarnya maksimal. Yang utama, kebutuhan dasar untuk makan, tempat tinggal, dan pakaian akan disediakan oleh masyarakat. Barang dan jasa akan diproduksi dengan cara tidak menggunakan semua energi produktif orang-orang atau merusak motivasi mereka untuk menjadi kreatif. Marx juga menyebutkan kenapa perilaku akan merubah sesuatu, sehingga orang-orang akan berpartisipasi dengan sukarela dalam suatu sistem: setiap orang akan bekerja bersama-sama untuk bagian dalam hari kerja sekarang ini. (hal 110)
Marx meyakini bahwa organisasi produksi yang rasional dalam suatu sistem komunis akan mengatasi penurunan dan akan mengijinkan pemenuhan potensi sosial orang-orang. Namun, dalam perkembangannya ajaran Marx atau Marxisme telah menjadi pembenaran untuk sentralisasi kekuasaan negara ditangan penganut Partai Komunis.
3.      Sosialisme
Sekitar abad 18 terjadi perubahan besar-besaran dalam perekonomian dunia, khususnya di Barat yang melahirkan revolusi industri. Dalam perkembangannya adanya revolusi industri yang ditandai dengan berbagai penemuan baru dan peletakkan mesin sebagai alat ampuh dalam produksi ternyata belum merasuk diterima masyarakat, bahkan saat itu menimbulkan gejolak baru karena sebagian masyarakat terutama yang tenagannya tidak terpakai karena adanya mesin produksi harus terpinggirkan. Upaya untuk menjawab permasalahan dilakukan para kaum sosialis dan sekaligus menandai lahirnya sosialisme pada abad ke-19 .
Istilah sosialisme mencakup berbagai jenis teori ekonomi dan sosial, mulai dari teori yang menyerukan pemilikan publik dari monopoli kekayaan alam tertentu sampai teori sepenuhnya Marxis. Banyak jenis sosialisme yang mempunyai kesamaan dalam seruan mereka akan kepemilikan dan kontrol bersama, paling tidak terhadap beberapa alat produksi tertentu. Seperti dikemuakakan J. Schandt, Hendry.(2005 hal 520), Beberapa aliran sosialisme berbeda dalam beberapa hal yang mendasar, yaitu: (1) tingkat dan sejauh mana kepemilikan dan kontrol bersama terhadap milik itu dijalankan; (2) doktrin ideologis dan filosofis yang menjadi dasar program-programnya; dan (3) cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan mereka.
Orang-orang sosialis berpendapat bahwa keperluan bersama akan terpenuhi dengan baik melalui pembagian kerja dan pembagian yang adil dari hasil kerja tersebut. Mereka menambahkan gagasan tentang pembagian ekonomis dalam konsep politis yang sederajat. Mereka yang kecewa dengan kondisi sosial yang diakibatkan oleh revolusi industri, seperti dapat ditemukan dalam beberapa tulisan penulis perancis dan inggris abad ke-19 mulai yang mempertanyakan keadilan dan validitas sistem kapitalis. Di Perancis kembali pada revolusi tahun 1781 dan pada Francois Babeuf (1760-1797) yang berpendapat bahwa semua orang mempunyai hak yang sama pada kekayaan diatas bumi ini. Gagasan bahwa persamaan politik tidak mencukupi bahwa paling tidak harus ada tingkat persamaan ekonomi tertentu menyebar alam pemikiran perancis ketika dampak teknologi dirasakan di Benua Eropa. Henri Saint Simon (1760-1825), aristokrat yang bertempur dengan Lafayette di Amerika, menyarankan bahwa hak waris seharusnya dihapuskan, bahwa setiap orang seharusnya bekerja, dan bahwa resep bagi distribusi hasil-hasil produksi adalah “dari tiap-tiap orang menurut kemampuannya, untuk setiap orang menurut kebutuhannya”.
Charles Fourier, pemburu perancis lainnya, menyerukan pembentukan kembali tatanan sosial. Pada masa kecilnya, ia menyaksikan timbunan keras yang berlebihan dari kapal yang tujuannya menjaga harga tetap tinggi. Fourier mengusulkan pengaturan kembali masyarakat menjadi unit-unit yang mencukupi diri sendiri (kelompok yang terdiri dari 1620 orang) di mana anggotanya menggabungkan modalnya untuk tujuan bersama. Doktrin Fourierisme ini menyebar ke Amerika Serikat di mana sekitar tiga puluh kelompok didirikan yang semuanya tidak bertahan lama. Kemudian disusul oleh Louis Blanc (1811-1882), pura pegawai rendah pemerintah perancis, menyungguhkan pendekatan lain pada reformasi sosial. Dalam karya utamanya, Organization of Labor, ia mengusulkan pembentukan tempat-tempat kerja nasional yang dibiayai oleh negara tetapi dimiliki dan dijalankan oleh kelompok kerja sama pekerja. Setelah membayar bunga pada pemerintah dari uang yang diberikan dan setelah menyisihkan jumlah uang yang memadai untuk membayar pensiun dan mengganti mesin-mesin dan perlengkapan, perimbangan keuntungan perlu didistribusikan pada para pekerja dengan prinsip “dari tiap-tiap orang menurut kemampuannya, bagi setiap orang menurut kebutuhannya”. Rumusan ini kemudian diadopsi oleh Marx.
Di Inggris, gerakan sosialis diprakarsai oleh Robert Owen (1771-1837), seorang pengusaha kapas yang sukses yang memulai karirnya sebagai penjaga toko dan kemudian menjadi kaya raya pada umur empat puluh tahun. Sebagaimana pemikir sosialis perancis lainnya, pendekatan Owen pada persoalan zamannya, pada dasarnya, bersifat romantis. Yakin betul bahwa watak manusia dibentuk oleh lingkungannya “lingkungan dibentuk untuk dan bukan oleh manusia”. Menurutnya secara meyakinkan bahwa jika masalah ini sudah menjadi jelas, orang bisa mengambil langkah untuk memperbaiki nasib kaum miskin dan bukannya menyalahkan kondisi mereka.
Owen mengusulkan bahwa pemerintah perlu membangun perkampungan-perkampungan kerja sama bagi kaum miskin, bukannya memberi mereka sedekah. Perkampungan ini akan menjadi unit-unit yang mencukupi diri sendiri sebagaimana kelompok Fourier. Orang-orang akan menghasilkan produksi yang dibutuhkan untuk konsumsinya sendiri dan mereka akan saling menukar surplus berbagai jenis barang. Tujuannya tidak hanya meringankan beban kebutuhan kaum miskin, tetapi juga untuk melatih warga yang baik. Unit-unit kerja sama dan tidak bersaing jenis ini secara bertahap akan menggantikan sistem kapitalis ketika orang mulai sadar akan manfaatnya yang besar. New view of Society merupakan upaya Owen pertama untuk mempropagandakan keyakinan ini. Pada tahun 1825 ia mendirikan perkampungan kerja sama yang terkenal dengan New Harmony di atas areal tanah seluas 30.000 ha di Indiana. Dua tahun kemudian proyek ini berakhir karena penduduknya saling bertikai satu sama lain.
Meskipun berbagai teori dan pengalaman sejarah ini tidak begitu penting, ia menjadi transisi bagi bentuk-bentuk sosialisme modern. Semuanya merupakan serangan terhadap sistem kapitalistik yang ada, dan mengemukakan cara hidup yang didasarkan pada bentuk kontrol kolektif. Namun demikian, solusi yang ditawarkan sangat jauh dari realitas, terlalu utopis dan romantis, sehingga tidak bisa menjadi tolok ukur keberhasilan. Gerakan reformasi sosial yang mereka tawarkan pada umumnya tumbang ketika keuntungan praktis bagi para pekerja tidak bisa terpenuhi dengan segera. Ketika sosialisme utopian menyebar inilah Karl Marx menawarkan doktrin sosialisme “ilmiah” pada dunia.
4.      Komunisme
Komunisme merupakan faham dari perkembangan pemikiran Marxisme. Dalam pandangan Marx terdapat beberapa yang menandai transisi dari Kapitalisme menuju Komunisme yang sebenarnya: pencapaian dan konsolidasi supremasi politik oleh kaum proletariat, sosialisasi alat-alat produksi, dan akhirnya masyarakat Komunis. Langkah pertama adalah membawa kaum proletariat pada posisi kelas yang berkuasa dengan merampas kontrol negara. Pemerintahan oleh proletariat harus menggantikan pemerintahan Borjuis. (Hendry J. Schmandt: 524).
Paham komunis lahir sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis. Masyarakat kapitalis merupakan hasil dari suatu ideologi ideologi liberal. Berkembangnya liberalisme sebagai awal munculnya kapitalisme, mengakibatkan penderitaan rakyat kecil sehingga komunisme muncul sebagai reaksi atas penindasan terhadap rakyat kecil oleh kalangan kapitalis yang didukung oleh pemerintah.
Memandang bahwa hakikat, kebebasan dan hak individu itu tidak ada. Ideologi komunisme mendasarkan pada sebuah keyakinan bahwa manusia pada hakikatnya adalah makhluk sosial saja. Manusia pada hakikatnya adalah sekumpulan relasi sehingga yang mutlak adalah komunitas dan bukan individualitas.
Hak milik pribadi tidak ada karena akan menimbulkan kapitalisme, yang pada gilirannya akan melakukan penindasan pada kaum proletar. Oleh karena itu, hak milik individual harus diganti dengan hak milik kolektif dan individualisme diganti dengan sosialisme komunis.
Dalam kaitannya dengan negara, bahwa negara dianggap sebagai manifestasi dari manusia sebagai makhluk sosial. Mengubah masyarakat secara revolusioner (perubahan secara cepat) harus berakhir dengan kemenangan kaum proletar. Sehingga pada gilirannya pemerintahan negara harus dipegang oleh orang-orang yang meletakan kepentingannya pada kelas proletar. Demikian juga dengan hak asasi manusia dalam negara hanya berpusat pada hak kolektif sehingga hak individual pada hakikanya tidak ada. Atas dasar pamahaman ini sebenarnya komunisme adalah anti demokrasi dan hak asasi manusia.
Dalam hal beragama, komunisme yang dirumuskan Karl Marx menyatakan bahwa manusia adalah suatu hakikat yang menciptakan dirinya sendiri dengan menghasilkan sarana-sarana kehidupan sehingga sangat menentukan dalam perubahan sosial, politik, ekonomi, kebudayaan, dan agama. Dalam hal ini, komunisme berpaham atheis (tidak bertuhan) karena manusia ditentukan oleh dirinya sendiri dan bukan oleh hal-hal lain di luar dirinya. Ciri utama Komunisme: manusia pada hakikatnya adalah hanya sebagai makhluk sosial, manusia pada hakikatnya adalah merupakan sekumpulan relasi, sehingga yang mutlak adalah komunitas dan bukannya individualitas, hak milik pribadi tidak ada, karena hal itu akan menimbulkan kapitalisme. Dengan demikian hak milik individu harus diganti dengan hak milik kolektif, individualisme diganti dengan sosialisme komunis, suatu kebaikan hanya pada kepentingan demi keuntungan kelas masyarakat secara keseluruhan dan negara adalah manifestasi dari manusia sebagai makhluk sosial, mengubah masyarakat secara revolusioner harus berakhir dengan kemenangan proletar. Pemerintah negara harus dipegang oleh orang-orang yang meletakan kepentingan pada kelas proletar. Selain itu negara yang menganut komunisme bersifat atheis bahkan bersifat antitheis, sehingga melarang dan menekan kehidupan agama.
5.      Leninisme.
Nicolai Lenin (1870-1924) dilahirkan dengan Vladimir Llyich Ulyanov, putra intelektual kelas menengah. Ayahnya pegawai sekolah, dan ibunya anggota bangsawan. Lima anak dalam keluarga ini semuanya menjadi revolusi, salah satunya dihukum mati pada usia tujuh belas karena melakukan persekongkolan menentang Tzar. Lenin belajar di Universitas Kazan tetapi dikeluarkan karena melakukan agitasi politik. Ia kemudian pindah ke St. Peterburg, di sana ia belajar hukum dan diijinkan untuk menjalani profesi ini. Propagandanya tentang doktrin Marxis menyebabkannya ditawan dan dideportasi ke Siberia selama tiga tahun. Selama pengasigannya di sana, ia menggunakan nama Lenin, diambil dari sungai Lena yang terletak dekat tempat tahanannya. Pada tahun 1900 ia meninggalkan Rusia, menghabiskan sebagian besar waktunya di London, Paris, dan Genewa. Lima tahun kemudian ia kembali berpartisipasi dalam revolusi yang gagal tahun 1905. Terpaksa melarikan diri untuk menghindari penawanan, ia menghabiskan sebagian besar tahun-tahun berikutnya di Switzerland, mencurahkan dirinya untuk melakukan propaganda rahasia. Awal April tahun 1917, ia kembali ke Rusia dengan bantuan pemerintah Jerman. Pada November tahun yang sama, ia memimpin penggulingan yang berhasil menentang rejim moderat Kerensky yang menggantikan pemerintah Tzarist hanya enam bulan sebelumnya.
Lenin adalah pribadi dengan energi yang besar, percaya diri, dan jeli. Bakatnya lebih di bidang praktis dan politik dari pada teoretis dan ilmiah. Meskipun ia bukanlah pemikir yang brilian dan orisinal, ia mempunyai kemampuan menggiring teori Marxian ke arah yang diinginkannya. Terlebih lagi, ia mempunyai kemampuan luar biasa untuk menilai situasi, dan sense of timing (naluri untuk menentukan waktu yang tepat) yang luar biasa. Ia tidak hanya bagaimana bertindak tetapi juga kapan harus bertindak. Selama musim panas tahun 1917 yang penuh ketidakpastian, di antara para pemimpin politik hanya Lenin yang sepenuhnya yakin bahwa ia tahu jalan yang harus diikuti. Kepercayaan diri yang besar ini, ditambah dengan keteguhannya, yang akhirnya bisa meyakinkan kalangan Bolshevik yang skeptis untuk mengikuti rencana besarnya. Selama masa pengasingannya di luar negeri, Lenin menjadi co-editor jurnal revolusioner Iskra. Sebelum ia meninggal, ia mampu menyulut api revolusi Marxian.(Hal 546)
6.      Anarkisme
Istilah anarkisme berasal dari bahasa Yunani an-archos yang artinya tanpa pemimpin. Orang-orang anarkis percaya bahwa pengesahan atas penggunaan pemaksaan oleh negara adalah bukan solusi tetapi masalah dalam masyarakat. (Hendry J. Schmandt. 2005. hal 76). Sedangkan Anarkis berarti orang yang mempercayai dan menganut anarki. Sedangkan isme sendiri berarti faham atau ajarannya Jadi, secara keseluruhan Anarkisme yaitu sesuatu faham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuh suburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karena itu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan. Anarkisme adalah sebuah sistem sosialis tanpa pemerintahan. Ia dimulai diantara manusia, dan akan mempertahankan vitalitas dan kreativitasnya selama merupakan pergerakan dari manusia. Penghapusan eksploitas dan penindasan manusia hanya bisa dilakukan lewat penghapusan dari kapitalisme yang rakus dan pemerintahan yang menindas.
Anarkis adalah teori politik yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat tanpa hirarkis (baik dalam politik, ekonomi, maupun sosial). Para anarkis berusaha mempertahankan bahwa anarki, ketiadaan aturan-aturan, adalah sebuah format yang dapat diterapkan dalam sistem sosial dan dapat menciptakan kebebasan individu dan kebersamaan sosial. Anarkis melihat bahwa tujuan akhir dari kebebasan dan kebersamaan sebagai sebuah kerjasama yang saling membangun antara satu dengan yang lainnya. Atau dalam tulisan Bakunin yang terkenal: Kebebasan tanpa sosialisme adalah ketidakadilan, dan sosialisme tanpa kebebasan adalah perbudakan dan kebrutalan.
Anarkisme berpendapat bahwa ketika institusi pemerintahan tidak lagi ada untuk mencegah dan menahan rasa kemanusiaan kita, suatu kelimpahan kegiatan masyarakat yang besar akan terjadi. Orang-orang akan melakukan semua jenis mutualitas dan kerja sama yang tanpa pamrih. Oleh karena itu, orang-orang anarkis memandang penggulingan kekuasaan pemerintah sebagai pintu pembuka sisi baik dari sifat manusia.
Orang-orang anarkis sangat sensitif kepada sumber-sumber pemaksaan yang terpisah dari negara. Mereka juga memandang bahwa dalam teknologi terdapat adanya kecenderungan terhadap meningkatnya jumlah hirarki dan dominasi didalam masyarakat.
Orang-orang anarkis menyadari bahwa kesetaraan yang absolut akan memerlukan penindasan perbedaan, mereka berpendapat bahwa setiap makhluk hidup mempunyai kebutuhan utama yang sama. Orang-orang anarkis lebih menyukai bentuk demokrasi langsung.
Orang-orang anarkis memperluas pemberontakan mereka terhadap dominasi dari bidang teknologi. Orang-orang anarkis yang modern tidak menolak teknologi, tetapi mereka melihat teknologi sebagai suatu fenomena yang berbahaya yang harus digunakan dengan hati-hati pada tingkat pengijinan kontrol individu dan pemeliharaan nilai-nilai kemanusiaan.
7.      Fasisme
Tokoh terkenal yang menggulirkan faham Fasis adalah Benito Musolini pada sekitar abad ke-20 di Italia. Musolini memiliki gagasan “gilanya” untuk menguasai dunia, ia pernah berkata berkata “kita telah menciptakan mitos kita. Mitos kita adalah sebuah keyakinan, sebuah keyakinan besar. Mitos tidak harus berupa realitas, mitos kita adalah bangsa, mitos kita adalah kebesaran bangsa, dan untuk mitos ini, untuk kebesaran inilah, kita ingin mengubahnya menjadi kenyataan, kita taklukkan semuanya”. Bagi lenin “negaralah yang menciptakan bangsa”.
Kata fasisme diambil dari bahasa Italia, fascio, sendirinya dari bahasa Latin, fascis, yang berarti seikat tangkai-tangkai kayu. Ikatan kayu ini lalu tengahnya ada kapaknya dan pada zaman Kekaisaran Romawi dibawa di depan pejabat tinggi. Fascis ini merupakan simbol daripada kekuasaan pejabat pemerintah. Selain itu fasisme merupakan sebuah paham politik yang mengangungkan kekuasaan absolut tanpa demokrasi. Dalam paham ini, nasionalisme yang sangat fanatik dan juga otoriter sangat tentara.
Istilah fasisme membangkitkan kenangan tentang Adolf Hitler dan Benito Mussolini dan gambaran tentang kediktatoran totaliter di negara Jerman, Italia dan Jepang selama Perang Dunia II. Fasisme merupakan gabungan dari rasisme, nasionalisme, dan otoritarisme yang berpusat pada suatu keyakinan mistis terhadap superioritas sekelompok orang tertentu. Definisi ini diilustrasikan dengan fasisme di negara Jerman dengan doktrinnya tentang superioritas bangsa Arya dan keyakinan pada prinsip kediktatoran Fuhrer yang absolut.
Orang-orang fasis percaya bahwa setiap orang mempunyai tingkat kemampuan yang berbeda-beda. Intinya yaitu bahwa setiap orang harus melakukan usaha yang terbaik untuk setiap tugas yang diberikan oleh negara kepadanya.
Fasisme berusaha menggabungkan suatu seruan terhadap persatuan dengan otoritarianisme. Dalam impian orang-orang fasis hanya terdapat solidaritas tetapi tidak terdapat persamaan.
8.      Liberalisme
Tokoh-tokoh pelopor lahirnya paham liberal: Thomas Aquinas (1225-1274), Martin Luther (1483-1546), John Calvin (1509-1564), Baron de Montesquiue (1689-1755), Thomas Jefferson (1743-1826).
Orang-orang liberal klasik bertindak berdasarkan keyakinan bahwa setiap orang berbagi kapasitas untuk berpikir dan menuntut atas haknya dalam kebebasan berekspresi. Setiap orang mampu untuk berpikir dan tidak ada seorangpun yang lebih cocok untuk mengatur seseorang selain dirinya sendiri.
Imej liberal dalam kehidupan politik mempunyai pengaruh yang kuat. Pemikiran-pemikiran liberal berkembang didalam suatu sistem pemikiran politis yang mempengaruhi setiap dimensi hubungan kekuasaan di masyarakat.
Masyarakat liberal diorganisir disekitar dua institusi utama, yaitu pasar dan pemerintahan yang mencerminkan pilihan rakyat. Tema yang penting dari liberalisme yaitu kebebasan individu. Orang-orang liberal berpendapat bahwa persamaan yang dimiliki oleh setiap manusia seperti kebijakan publik yang harus didasarkan pada konsep hak-hak asasi dan perlakuan yang adil. Orang-orang liberal berpendapat bahwa kebijakan publik seharusnya didasarkan pada hak-hak dasar dan perlakuan yang sama.
Pada akhir abad ke-18, di Inggris telah terjadi revolusi di bidang ilmu pengetahuan. Revolusi ini berlanjut dengan revolusi teknologi dan industri. Akhirnya kedua revolusi tersebut membawa perubahan orientasi masyarakat baik dalam bidang ekonomi, sosial dan politik.
Ideologi liberal berpangkal pada pemikiran, bahwa manusia pada hakikatnya adalah makhluk individu yang bebas (liberty). Menurut paham liberalisme, manusia merupakan pribadi yang utuh dan lengkap dan terlepas dari manusia lainnya. Manusia sebagai individu mempunyai potensi yang senantiasa berjuang untuk dirinya sendiri. Dalam pengertian inilah maka dalam hidup masyarakat bersama akan menyimpan potensi konflik, manusia akan menjadi ancaman bagi manusia lainnya yang menurut istilah Thomas Hobbes disebut homo homini lupus (manusia menjadi srigala bagi manusia lainnya). Negara menurut liberalisme harus tetap menjamin kebebasan individu, dan untuk itu manusia secara bersama-sama mengatur negara.
Dalam hal hubungan agama dengan negara menurut liberalisme, negara harus memberikan kebebasan bagi warganya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing, bahkan bebas untuk tidak bertuhan (atheis) sekalipun. Selain itu, ada pemisahan antara nilai-nilai agama dengan negara, nilai-nilai agama tidak boleh dicampuradukan dengan nilai-nilai duniawi atau kenegaraan, keputusan dan ketentuan kenegaraan terutama peraturan perundang-undangan sangat ditentukan oleh kesepakatan individu-individu sebagai warga negaranya. Ciri-cirinya adalah Manusia pada hakikatnya adalah makhluk individu yang bebas, manusia merupakan pribadi yang utuh dan lengkap dan terlepas dari manusia lainnya, manusia sebagai individu memiliki potensi yang senantiasa berjuang untuk dirinya, negara harus tetap menjamin kebebasan bagi warganya untuk memeluk dan beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya dan negara bersifat sekuler, yakni memisahakan urusan beragama dengan urusan bernegara.
9.      Konservatisme
Orang-orang konservatif tradisional mendasarkan pandangan mereka pada pemikiran bahwa manusia memiliki kemampuan, karakter dan kualitas yang berbeda-beda. Bagi mereka, perbedaan-perbedaan ini merupakan faktor yang kritis untuk menemukan jawaban-jawaban tentang perintah, batas-batas kebebasan, dan keadilan. Tujuan dari institusi konservatif yaitu untuk menata dunia sehingga menadi tempat yang layak bagi setiap orang untuk bekerja dalam batas kemampuannya. Tentara, Gereja, keluaga, dan badan hukum merupakan institusi-institusi yang mencerminkan konsep tradisional tentang perbedaan dan hirarki peranan.
Walaupun orang-orang konservatif percaya pada hak-hak dasar tertentu, tetapi mereka berpendapat bahwa tujuan institusi politik yaitu untuk meyakinkan bahwa perbedaan-perbedaan diantara individu-individu akan diakui. Orang-orang konservatif individualis kontemporer memandang pasar sebagai institusi yang akan menghargai kemampuan dan kerja keras ketika mengalihkan tujuan usaha yang dilakukan oleh orang-orang yang kurang produktif dimasyarakat.
Orang-orang konservatif memusatkan konsentrasi mereka pada pembentukan institusi-institusi sosial dan politis yang akan menghasilkan kekuatan dan meminimalkan kelemahan yang terdapat pada setiap kepribadian yang berbeda. Mereka memandang masyarakat sebagai suatu jaringan rencana, otoritas dan keyakinan tertentu yang timbul dari kebiasaan, perbedaan kemampuan, dan pembatasan pada rasionalitas manusia. Daripada memandang individu-individu sebagai alat pemikiran kepentingan pribadi, orang-orang konservatif lebih berpendapat bahwa orang-orang telah menghabiskan hidupnya untuk berjuang karena adanya dorongan kemauan yang besar. Bagi orang-orang konservatif tradisionalis, masyarakat adalah hal yang utama.
Orang-orang konservatif memandang pemerintah dengan suatu gabungan dari respek/rasa hormat dan kecurigaan. Konservatif mempunyai pendapat yang lebih rendah tentang kemampuan orang biasa. Oleh karena itu mereka lebih curiga terhadap bentuk demokrasi yang sederhana.
Kebebasan akademis merupakan konsep yang relatif untuk orang-orang konservatif, dan kebenaran yang utama tentang kebudayaan tidak boleh disangkal dengan pengajaran “yang salah”.
10.  Individualisme
Kaum individualis dikenal sejak jaman konservatif. Dalam masyarakat yang ideal dari konservatif individualis, terdapat pajak yang kecil, kesejahteraan yang minimal dan tidak ada wajib militer. Tidak ada keyakinan atau agama yang dipaksakan. Milik pribadi tidak dapat diganggu gugat.
Mereka para konservatif individualis meyakini akan kebebasan secara individual. Alasannya didasarkan karena menurutnya setiap individu sangat berbeda dan unik. Karena pemahaman yang menempatkan kepentingan individu sebagai yang utama, maka mereka cenderung menginginkan minimalisasi peran pemerintahan, sebagai tujuan politik utama. Dengan demikian konservatif individualis lebih memandang pemindahan bahwa kekuasaan pemerintahan harus memberikan bantuan yang riil terhadap kepentingan pribadi sifat manusia.
Para Individualis akan benar-benar membatasi kemampuan pemerintah dalam menggunakan kekuasaan politiknya. Mereka memandang pemerintah sebagai sarana dimana bisnis yang besar bisa memperoleh suatu posisi. Mereka akan memperkenalkan kompetisi kedalam sistem sekolah tingkat dasar dan menengah. Mendorong kompetisi antara sekolah-sekolah akan menghasilkan kualitas yang lebih tinggi.
Bagi konservatif individualis, masyarakat politis tertentu mungkin bergantung kepada inisiatif individual. Konservatif individualis percaya pada ketidaksempurnaan. Dan mereka percaya bahwa harapan terbaik untuk kehidupan manusia terletak pada kebebasan individual.
11.  Nasionalisme
Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (“nation”) dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia. Para kaum nasionalis berasumsi bahwa negara adalah berdasarkan beberapa “kebenaran politik” (political legitimacy). Bersumber dari teori romantisme yaitu “identitas budaya”, debat liberalisme yang menganggap kebenaran politik adalah bersumber dari kehendak rakyat, atau gabungan kedua teori itu.
Ikatan nasionalisme tumbuh di tengah masyarakat saat pola pikirnya mulai merosot. Ikatan ini terjadi saat manusia mulai hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu dan tak beranjak dari situ. Saat itu, naluri mempertahankan diri sangat berperan dan mendorong mereka untuk mempertahankan negerinya, tempatnya hidup dan menggantungkan diri. Dari sinilah cikal bakal tubuhnya ikatan ini, yang notabene lemah dan bermutu rendah. Ikatan inipun tampak pula dalam dunia hewan saat ada ancaman pihak asing yang hendak menyerang atau menaklukkan suatu negeri. Namun, bila suasanany aman dari serangan musuh dan musuh itu terusir dari negeri itu, sirnalah kekuatan ini.
Di zaman modern ini, nasionalisme merujuk kepada amalan politik dan ketentaraan yang berlandaskan nasionalisme secara etnik serta keagamaan, seperti yang dinyatakan di bawah. Para ilmuwan politik biasanya menumpukan penyelidikan mereka kepada nasionalisme yang ekstrem seperti nasional sosialisme, pengasingan dan sebagainya.
Ruang Lingkup Nasionalisme?
Nasionalisme dapat menonjolkan dirinya sebagai sebagian paham negara atau gerakan (bukan negara) yang populer berdasarkan pendapat warga negara, etnis, budaya, keagamaan dan ideologi. Kategori tersebut lazimnya berkaitan dan kebanyakan teori nasionalisme mencampuradukkan sebagian atau semua elemen tersebut.
Hubungannya dalam lingkup kewarganegaraan (nasionalisme sipil) adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif rakyatnya, “kehendak rakyat”; “perwakilan politik”. Teori ini mula-mula dibangun oleh Jean-Jacques Rousseau yang menulis buku On the Social Contract. Atau yang dikenal dengan teori kontrak sosial. Kemudian nasionalisme lingkup etnis, yaitu nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik didasarkan atas budaya asal atau etnis sebuah masyarakat. Dibangun oleh Johan Gotfried von Herder, yang memperkenalkan konsep Volk (Jerman untuk “rakyat”), yang kemudian dipakai dalil oleh Hitler.
Nasionalisme Lingkup Budaya dan Agama. Lingkup budaya adalah nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama. Sebagai contoh misalnya rakyat Tionghoa yang menganggap negaranya berdasarkan kepada budaya. Unsur ras telah dibelakangkan dimana golongan Manchu serta ras-ras minoritas lain masih dianggap sebagai rakyat negara Tiongkok. Kesediaan dinasti Qing untuk menggunakan adat istiadat Cina membuktikan keutuhan budaya Cina. Malah banyak rakyat Taiwan menganggap diri mereka nasionalis Cina sebab persamaan budaya mereka tetapi menolak RRT karena pemerintahannya berpaham komunisme. Kemudian nasionalisme yang berkaitan dengan masalah agama dimaksudkan bahwa nasionalisme karena negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama. Sebagai contoh adanya Zionisme Israel, Misalnya pada abad ke-18, nasionalisme Irlandia dipimpin oleh mereka yang menganut agama Protestan serta nasionalisme di India karena pengaruh kuat agama Hindu.
Nasionalisme kenegaraan merupakan variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis. Perasaan nasionalistik adalah kuat sehingga diberi lebih keutamaan mengatasi hak universal dan kebebasan. Penyelenggaraan sebuah “national state” adalah suatu argumen yang ulung, seolah-olah membentuk kerajaan yang lebih baik dengan tersendiri. Contohnya nasionalisme Turki, Belgia, dan Franquisme sayap-kanan di Spanyol. Nasionalisme terkadang menentang demi mewujudkan hak kesetaraan (equal rights). Dengan demikian, apabila nasionalisme kenegaraan itu kuat, akan wujud tarikan yang berkonflik kepada kesetiaan masyarakat, dan terhadap wilayah.
12.  Nazisme
Menurut paham Nazi ‘Volk lebih penting daripada negara atau bangsa”. Istilah Volk sering digunakan Adolf Hitler dalam sosialime Nasional Jerman dengan istilah folkish yang dapat diterjemahkan sebagai kumpulan laki-laki dan perempuan yang disatukan oleh ikatan ras dan budaya. Adolf Hitler telah menciptakan banjir darah manusia dengan melakukan pembantaian terutama terhadap kaum Yahudi.
Ketika nazisme dijalankan, berbagai cara-cara tidak manusiawi dilakukan oleh Hitler. Rakyat dipropaganda dan didoktrinasi dengan mitos politik yang dikatakan baru pada waktu itu. Selain itu rakyat dipaksa memuja terhadap pemimpin secara berlebihan, rakyat harus menerima dan yakin bahwa Hitler selalu benar (Hitler Hat Immer Recht), karena tidak mungkin bertindak salah. Dengan demikian siapapun yang menentang berarti harus dimusnahkan karena melawan sang pemimpin yang benar. Lembaga pengawas konstitusional tidak diperlukan, karena ia hanya menghambat pemimpin dalam menjalankan tugas bangsa.
13.  Stoicisme
Mazhab Stoic, institusi akademik Athena terbesar yang terakhir, mempunyai asal mula yang sejaman dengan Epicureanisme. Namun demikian, sejarahnya lebih panjang, doktrinnya tidak begitu kaku, dan pengaruhnya jauh lebih besar.
Sebagaimana dikembangkan Stoicisme, ia secara gradual lebih menganggap aspek-aspek positif dari pada yang ia tunjukan pada langkah-langkah sebelumnya. Idenya mengenal masyarakat mistik di mana semua orang setara di bawah satu hukum alamiah yang universal mulai memperoleh maknanya dalam konteks politik. Alih-alih polis kuno, pemikiran orang-orang Stoic menggantikan kosmo polis dengan kewargaannya, persaudaraan manusianya dan pengikatan hukum universal terhadap semua rakyat. Negara ideal harus meliputi seluruh dunia sehingga seseorang tidak perlu mengatakan, “saya orang yunani” atau “saya orang sidon”, melainkan “saya warga dunia.” Negara-negara yang ada hanyalah kebutuhan temporer, sementara orang-orang yang bijak berada sejauh mungkin darinya seraya mengharapkan persaudaraan semua manusia dalam kewargaan dunia. Aspek universal Stoicisme mengharap orng-orang Romawi yang agaknya ditakdirkan untuk membawa semua ras ke dalam kontrol politik mereka. Untuk bisa terima oleh filsafat politik mereka, Stoic harus dibersihkan dari unsur-unsur kesendirian menuju kehidupan publik dan dijadikan untuk lebih bisa diaplikasikan secara langsung pada ideal-ideal politik. Tugas merevisi ini jatuh pada Panaetius dari Rhodes (189-109 SM).
Panaetius, sebagaimana koleganya dari yunani, polybius, merupakan seorang raja sangat bergairah. Keduanya merupakan teman akrab Scipto Africanus dan mereka dikelilingi oleh masyarakat Romawi yang hebat dan cerdas. Dalam lingkaran ini telah dapat pengaruh pentransmisian filsafat Yunani ke Romawi baru. Panaetius, sebagai penafsir utama pemikiran Yunani selama masa ini, mengembalikan filsafat Stoic menurut arahan Plato dan Aristoteles. Dengan cara demikian, dia berhasil menghadirkan Stoicisme kepada sahabat-sahabat Romawinya yang berpengaruh dalam bentuk yang bisa diterima. Alih-alih menolak aktivitas politik Panaetius menyebukan bahwa pekerjaan tertinggi manusia adalah mendedikasikan dirinya pada persoalan publik. Stoicisme merupakan mazhab yang mendidik negarawan sebaik para filsuf. Bersama-sama dengan doktrin hukum universal dan kewargaan dunia, Stoic baru tampaknya menyeru kepada temperamen dan pandangan orang-orang Romawi yang dimasukan ke dalam sistem politik dan hukum mereka.
Marcus Aurelius, tokoh terkemuka dari mazhab Stoic, merepresentasikan tipe baru kebajikan Stoic. Dia bukan hanya menghabiskan waktu secara sungguh-sungguh untuk meditasi namun mencurahkan 16 jam setiap harinya pada pemerintah kerajaan Romawi. Tetapi apa yang terbaik dari semua pelayanan publik ini jika, sebagaimana klaim Stoicisme, dunia tidak berarti dan jika kesehatan, kekayaan atau kekuasaan yang ada pada mereka tidak berguna? Bagi Aurelius dan kaum Stoic baru, jawabannya sangat jelas, bahwa hidup adalah seperti permainan. Apa yang nyata adalah bahwa permainan bisa dihadirkan secara benar dan para pemain bisa memenuhi bagian-bagian mereka secara benar. Tuhan memberi setiap individu suatu peran: seseorang mungkin berada dalam kasta penguasa, yang lain mungkin sebagai budak. Pemain yang baik harus bisa memainkan keduanya, yang penting baginya adalah menerima peran tersebut tanpa berlebihan atau mengeluh dan menjalankannya dengan baik. Bagian dalam permainan, sebagaimana semua hal di dunia ini, semuanya tidak berguna. Namun untuk menjadi pemain yag baik seseorang harus menjalankan fungsinya, apa pun peran yang harus dilakukan. Dia harus berupaya menuju kesempurnaan apakah dengan berperan sebagai raja ataukah budak karena kebaikan watak terletak pada perbuatan menuju kesempurnaan tersebut. Dengan penalaran itu Stoicisme bisa memberikan bimbingan untuk para wali maupun pelayan publik.
14.  Pancasila
Ada tiga orang yang memberikan pandangannya mengenai dasar negara Indonesia yaitu Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Supomo dan Ir. Soekarno. Orang pertama yang memberikan pandangannya adalah Mr. Muhammad Yamin. Dalam pidato singkatnya, ia mengemukakan lima asas yaitu: a. peri kebangsaan, b. peri ke Tuhanan, c. kesejahteraan rakyat d. peri kemanusiaan e. peri kerakyatan. Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo dalam pidatonya mengusulkan pula lima asas yaitu: a. Persatuan b. mufakat dan demokrasi c. keadilan sosial d. Kekeluargaan e. musyawarah.
Pada sidang hari ketiga tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan lima dasar negara Indonesia merdeka yaitu: a. Kebangsaan Indonesia b. Internasionalisme dan peri kemanusiaan c. Mufakat atau demokrasi d. Kesejahteraan sosial e. Ketuhanan yang Maha Esa. Kelima asas dari Ir. Soekarno itu disebut Pancasila yang menurut beliau dapat diperas menjadi Tri Sila atau Tiga Sila yaitu: a. Sosionasionalisme b. Sosiodemokrasi dan c. Ketuhanan yang berkebudayaan. Bahkan menurut Ir. Soekarno Trisila tersebut di atas masih dapat diperas menjadi Eka sila yaitu sila Gotong Royong.
Meskipun sudah ada tiga usulan tentang dasar negara, namun sampai 1 Juni 1945 sidang BPUPKI belum berhasil mencapai kata sepakat tentang dasar negara. Maka diputuskan untuk membentuk panitia khusus yang diserahi tugas untuk membahas dan merumuskan kembali usulan dari anggota, baik lisan maupun tertulis dari hasil sidang pertama. Panitia khusus ini yang Anda kenal dengan Panitia 9 atau panitia kecil. Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan mengadakan pertemuan. Hasil dari pertemuan tersebut, direkomondasikan Rumusan Dasar Negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisi a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya; b. Kemanusiaan yang adil dan beradab; c. Persatuan Indonesia; d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Cirinya: Ideologi Pancasila: Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Manusia pada hakikatnya adalah makhluk individu dan makhluk sosial, Manusia merupakan bagian dari seluruh anggota masyarakat organis, Mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai suatu kesatuan, Semua golongan berada dalam kesatuan masyarakat yang integral dalam naungan negara, Negara tidak memihak satu golongan atau kelas yang kuat, kepentingan dan keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan perlu diutamakan
Berikut merupakan perbandingan – perbandingan antara ideology pancasila, dan 4 ideologi dunia lainnya :
1.      Segi Agama :
a.       PANCASILA
-    Bebas memilih salah satu agama
-    Agama harus menjiwai dalam kehidupan bermasyara kat, berbangsa dan bernegara 
b.      LIBERALISME
-  Agama urusan pribadi
-     Bebas beragama (bebas memilih agama dan bebas tidak beragama
c.       KOMUNISME
-    Agama candu masyarakat
-    Agama harus dijauhkan dari masyarakat
-    Atheis
d.      SOSIALISME
-    Agama harus mendorong berkembang nya kebersamaan
-    Diutamakan kebersamaan
-    Masyarakat sama dengan negara
2.      Segi Politik Hukum :
a.         PANCASILA
-    Demokrasi pancasila
-    Hukum untuk menjunjung tinggi keadilan dan keberadaan individu dan masyarakat
b.         LIBERALISME
-    Demokrasi liberal
-    Hukum untuk melindungi individu
-    Dalam politik mementingkan individu
c.         KOMUNISME
-    Demokrasi rakyat
-    Berkuasa mutlak satu parpol
-    Hukum untuk melanggeng kan komunis
d.        SOSIALISME
-    Demokrasi untuk kolektivitas
-    Diutamakan kebersamaan
-    Masyarakat sama dengan Negara
-    Tidak setuju dengan demokrasi
3.      Segi Ekonomi :
a.       PANCASILA
-          Peran negara ada untuk tidak terjadi monopoli dll yang merugikan rakyat
b.      LIBERALISME
-          Peran Negara kecil
-          Swasta mendominasi
-          Kapitalisme
-          Monopolisme
-          Persaingan bebas
c.       KOMUNISME
-          Peran Negara dominan
-          Demi kolektivitas berarti demi Negara
-          Monopoli Negara
d.      SOSIALISME
-          Peran Negara ada untuk pemerataan
-          Keadilan distributi yang diutamakan
4.      Ciri Khas
a.       PANCASILA
-          Monotheisme
-          Kepentingan negara = kepentingan WN
-          Hak asasi seimbang dengan kewajiban asasi
-          Bebas tetapi dibatasi oleh tanggung jawab
b.      LIBERALISME
-          Penghargaan atas HAM
-          Demokrasi
-          Negara hukum
-          Menolak dogmatis
-          Reaksi terhadap absolutisme
c.       KOMUNISME
-          Atheisme
-          Dogmatis
-          Otoriter
-          Ingkar HAM
-          Reaksi terhadap liberalisme dan kapitalisme
d.      SOSIALISME
-          Kebersamaan
-          Akomodasi
-          Jalan tengah
5.      Pandangan terhadap individu dan masyarakat
a.       PANCASILA
-          Individu diakui keberadaannya
-          Hubungan individu dan masyarakat dilandasi 3S (selaras, serasi, dan seimbang)
-          Masyarakat ada karena ada individu-individu, akan punya arti apabila hidup di tengah masyrakat
b.      LIBERALISME
-          Individu lebih penting daripada masyarakat
-          Masyarakat diabdikan bagi individu
c.       KOMUNISME
-          Individu tidak penting
-          Masyarakat pun tidak penting
-          Kolektivitas yang dibentuk negara lebih penting
d.      SOSIALISME
-          Masyarakat lebih penting dari pada individu


   Setelah mengetahui beberapa perbedaan antara ideoogi pancasila dan ideology lainnya, maka berikut keunggulan ideologi pancasila dibandingkan dengan ideologi Negara lain :
  1. Pancasila memuat nilai-nilai yang Universal atau menyeluruh
  2. Pancasila sesuai dengan Hak Asasi Manusia
  3. Pancasila sesuai dengan kodrat manusia
  4. Pancasila menampung dan memberikan wadah bagi sesama golongan
  5. Pancasila merupakan ideologi terbuka
C.     Pancasila dan Agama
Pancasila merupakan pandangan hidup, dasar negara, dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk. Pengaruh pancasila terhadap negara begitu besar karena pancasila berpengaruh dengan masa sejarah Indonesia dan kompleksitas keberadaan bangsa Indonesia seperti keragaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain tetapi mutlak harus dipersatukan. Sejarah Pancasila adalah bagian dari sejarah inti negara Indonesia. Pancasila dianggap sebagai sesuatu yang sakral yang harus kita hafalkan dan mematuhi apa yang diatur di dalamnya.
Negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan negara yang memiliki sifat kebersamaan, kekeluargaan, serta religius. Dengan demikian pada hakekatnya adalah negara kebangsaan yang berketuhanan YME, bukan negara sekuler yang memisahkan antara agama dan negara dan bukan negara berdasarkan agama tertentu. Kebebasan beragama adalah HAM yang mutlak. Hakekat ketuhanan YME secara ilmiah filosofih mengandung makna terdapat kesesuaian hubungan sebab-akibat antara Tuhan, manusia, dan negara. Manusia diciptakan Tuhan, dan manusia adalah mahluk Tuhan, sedangkan negara merupakan lembaga kemanusiaan dan kemasyarakatan yang segala tujuannya untuk masyarakat. Hubungan manusia dengan negara dijelaskan bahwa manusia sebagai mahluk Tuhan yang memilik hak dan kewajiban untuk menyembah Tuhan YME, hubungan negara dengan agama menurut pancasila pada pasal 29 (1), bahwa negara adalah bedasarkan atas ketuhanan YME, dan pada pasal 29 (2) negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dana kepercayaannya. Ada beberapa paham agama, yaitu :
1.         Paham Theokrasi       : antara agama dan negara tidak dapat dipisahkan.
2.         Paham Sekulerisme   : dibedakan dan dipisahkannya agama dan negara.
3.         Paham liberalisme     : didasarkan pada kebebasan individu.
4.         Paham Komunisme   : didasarkan pada paham filosofis materalisme dialektis dan materalisme historis, yaitu kenyataan tertinggi adalah materi.
Pancasila sendiri yang sebagai dasar negara Indonesia tidak bisa lepas dari pengaruh agama yang tertuang dalam sila pertama yang berbunyi sila “Ketuhanan yang Maha Esa”. yang pada awalnya berbunyi “… dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya” yang sejak saat itu dikenal sebagai Piagam Jakarta. Ada beberapa buti-butir pancasila yang dapat dijabarkan :
  • Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antra pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  •   Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
  • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
         Dari butir-butir tersebut dapat dipahami bahwa setiap rakyat Indonesia wajib memeluk satu agama yang diyakini. Tidak ada pemaksaan dan saling toleransi antara agama yang satu dengan agama yang lain. Keberagaman agama dan pemeluk agama di Indonesia menjadi sebuah kenyataan yang tak terbantahkan. Kenyataan ini menuntut adanya kesadaran dari setiap pemeluk agama untuk menjaga keharmonisan hubungan di antara mereka. Seperti yang telah kita ketahui bahwa di Indonesia terdapat berbagai macam suku bangsa, adat istiadat hingga berbagai macam agama dan aliran kepercayaan. Dengan kondisi sosiokultur yang begitu heterogen dibutuhkan sebuah ideologi yang netral namun dapat mengayomi berbagai keragaman yang ada di Indonesia. Karena itu dipilihlah Pancasila sebagai dasar negara. Namun saat ini yang menjadi permasalahan adalah bunyi dan butir pada sila pertama. Sedangkan sejauh ini tidak ada pihak manapun yang secara terang-terangan menentang bunyi dan butir pada sila kedua hingga ke lima. Namun ada ormas-ormas yang terang-terangan menolak isi dari Pancasila tersebut.Akibat maraknya parpol dan ormas Islam yang tidak mengakui keberadaan Pancasila dengan menjual nama Syariat islam dapat mengakibatkan disintegrasi bangsa. Bagi kebanyakan masyarakat Indonesia yang cinta atas keutuhan NKRI maka banyak dari mereka yang mengatasnamakan diri mereka Islam Pancasilais, atau Islam Nasionalis.
Konsep negara Pancasila adalah Konsep negara yang menjamin setiap pemeluk agama untuk menjalankan agamanya secara utuh, penuh dan sempurna. Negara Pancasila bukanlah negara agama, bukan pula negara sekuler apalagi negara atheis. Sebuah negara yang tidak tunduk pada salah satu agama, tidak pula memperkenankan pemisahan negara dari agama, apalagi sampai mengakui tidak tunduk pada agama manapun. Negara Pancasila mendorong dan memfasilitasi semua penduduk untuk tunduk pada agamanya. Penerapan hukum-hukum agama secara utuh dalam negara Pancasila adalah dimungkinkan. Semangat pluralisme dan ketuhanan yang dikandung Pancasila telah siap mengadopsi kemungkinan itu. Penerapan konsep negara agama-agama akan menghapus superioritas satu agama atas agama lainnya. Tak ada lagi asumsi mayoritas – minoritas. Bahkan pemeluk agama dapat hidup berdampingan secara damai dan sederajat. Adopsi hukum-hukum agama dalam negara Pancasila akan menjamin kelestarian dasar negara Pancasila, prinsip Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
Dari berbagai pandangan masyarakat banyak yang memperdulikan aturan-aturan pancasila sebagai landasan negara namun ada juga yang tidak memperdulikan atau tidak menyetujuinya. Ada berbagai kontraversi yang terjadi seperti beberapa masalah yang muncul seperti kasus kudeta Partai Komunis Indonesia yang menginginkan mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi Komunis. Juga kasus kudeta DI/TII yang ingin memisahkan diri dari Indonesia dan mendirikan sebuah negara Islam. Atau kasus pemberontakan tentara GAM. Permasalahan ini timbul karena adanya perbedaan ideologi pancasila dan ideologi Indonesia yang masyarakat anut seperti keyakinan atau prinsip yang sudah tertanam, dan permasalahan ini yang menyebabkan adanya pertentangan antara pancasila dan agama.  Pancasila sebagai dasar negara memang sudah final. Menggugat Pancasila hanya akan membawa ketidakpastian baru. Bukan tidak mungkin akan timbul chaos (kesalahan) yang memecah-belah eksistensi negara kesatuan. Akhirnya Indonesia akan tercecer menjadi negara-negara kecil yang berbasis agama dan suku. Sejarah Indonesia yang awalnya merupakan kumpulan Kerajaan yang berbasis agama dan suku memperkuat kebutuhan akan hal ini. Pancasila yang diperjuangkan untuk mengikat agama-agama dan suku-suku itu harus tetap mengakui jati diri dan ciri khas yang dimiliki setiap agama dan suku.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Suatu Negara haruslah memiliki ideology sebagai acuan untuk menjalankan pemerintahan. Ideology secara ringkas memiliki arti sebagai Ideologi merupakan suatu gagasan – gagasan dasar yang menyinggung segala aspek kehidupan pribadi, sosial, maupun bernegara dan telah disepakati bersama serta harus ditaati oleh suatu kelompok, kelas sosial, suatu bangsa, atau suatu ras tertentu.
Pancasila sebagai ideology Negara Indonesia telah sesuai dengan keadaan Indonesia yang memiliki kompleksitas keberadaan bangsa Indonesia. Negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan negara yang memiliki sifat kebersamaan, kekeluargaan, serta religius.
B.     Saran
Dengan adanya pancasila, Indonesia haruslah bisa mengenal dan menghargai ideology kita demi mewujudkan cita – cita Negara. Menggugat untuk mengganti pancasila dengan ideology baru hanya saja akan membuat ketidakpastian baru karena bukan tidak mungkin akan muncul kesalahan yang memecahbelah eksistensi Negara kesatuan. Sebagai warga Negara Indonesia yang baik sebaiknya kita menerapkan sekaligus menjaga bagaimana pancasila menjadi benar – benar menjadi ideology Negara Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA


 

Welcome In My Blog Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review